Ruang Lingkup Kompetensi

Dalam bidang psikologi industri dan organisasi, kompetensi dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi teknis dan manajerial. Kompetensi teknis menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Pemisahan kedua kompetensi tersebut terkait dengan ruang lingkupnya. Jika kompetensi teknis berkaitan dengan aspek-aspek teknis, kompetensi manajerial berkaitan dengan pengelolaan organisasi secara umum. Seorang pegawai tidak hanya diharapkan menguasai bidang pekerjaan yang digeluti akan tetapi juga menguasai bidang pengelolaan organisasi.

Kompetensi manajerial dapat dibagi menjadi banyak cara dan menghasilkan dimensi-dimensi yang berbeda-beda. Salah satu pembagian yang banyak dipakai adalah pembagian berdasarkan akar dari kompetensi tersebut, yaitu berupa etika (ethics), etos kerja (ethos), kesejajaran (equity) dan efisiensi (efficiency). Ketiga akar ini menghasilkan beberapa dimensi kompetensi manajerial.

Gambar 1. Akar Kompetensi dan Dimensi-dimensinya

Etika. Kompetensi integritas berakar dari etika karena integritas dibentuk dari seperangkat kepatuhan individu terhadap aspek-aspek yang bersifat etis yang mencakup kejujuran, dapat dipercaya, dan kepatuhan terhadap prinsip moral. Integritas juga memuat tindakan yang konsisten dengan nilai dan keyakinan bahkan ketika dihadapkan pada tantangan atau godaan untuk mengorbankan prinsip-prinsip tersebut. Dalam ranah etika, integritas berfungsi sebagai prinsip panduan yang membentuk keputusan dan tindakan individu, yang mencerminkan komitmen mereka untuk menjunjung tinggi standar moral dan melakukan apa yang benar.

Etos. Etos dapat ditunjukkan melalui orientasi pada hasil dan pengembangan pribadi dan orang lain. Dari kedua kompetensi tersebut, orientasi pada hasil menekankan pada apa yang dilakukan saat ini sedangkan pengembangan diri dan orang lain menekankan pada peningkatan di masa depan. Memprioritaskan kualitas hasil adalah cerminan dari dedikasi dan tanggung jawab untuk mengejar keunggulan sedangkan pengembangan pribadi adalah cerminan dari upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan keunggulan tersebut.

Efektivitas dan efisiensi. Efektivitas dan efisiensi adalah ukuran dari performa sebuah proses beserta hasil yang didapatkan. Upaya seperti pengembangan kerjasama, komunikasi, pengelolaan perubahan dan pengambilan keputusan adalah bagian dari usaha untuk mendapatkan efektivitas dan efisiensi. Kerjasama akan memperingan penyelesaian tugas karena beban tugas dipikul oleh individu-individu di dalam sebuah tim; komunikasi akan meningkatkan koordinasi sekaligus kedekatan sehingga penyelesaian tugas akan menjadi terarah; orientasi terhadap perubahan menyederhanakan hal-hal yang rumit karena prosedur penyelesaian disesuaikan dengan pendekatan terbaru; dan kemampuan dalam pengambilan keputusan sangat diperlukan untuk menghasilkan tindakan yang paling tepat dalam penyelesaian masalah sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi.

Kesetaraan. Kompetensi dalam melakukan pelayanan publik adalah perwujudan keadilan dan kesetaraan. Sebuah kesetaraan dapat direalisasikan ketika seorang pegawai memastikan bahwa layanan yang mereka berikan dapat diakses dan bermanfaat bagi semua anggota masyarakat, terlepas dari latar belakang atau keadaan mereka. Hal ini berarti bahwa setiap orang memiliki kesempatan dan sumber daya yang sama untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Ketika layanan publik ini diselenggarakan dengan mempertimbangkan beragam kebutuhan dan kepentingan masyarakat, maka layanan ini akan berkontribusi pada masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Kompetensi soso-kultural adalah kompetensi yang berakar pada keadilan dan kesetaraan. Kompetensi soso-kultural yang salah satunya ditunjukkan melalui kemauan untuk memahami dan menghormati latar belakang, suku, dan budaya yang beragam, berangkat dari keyakinan mengenai kesetaraan antar umat manusia. Kompetensi ini memungkinkan individu untuk menantang bias dan stereotip, yang pada akhirnya mengarah pada masyarakat inklusif dan kohesif yang memanfaatkan keragaman untuk berkembang ke arah yang lebih baik.

Kompetensi Berdasarkan Permen PANRB 38 Tahun 2017

Pengertian, ruang lingkup, tingkatan-tingkatan serta indikator mengenai kompetensi dalam pengelolaan ASN diatur dalam Permen PANRB 38 Tahun 2017. Pada peraturan ini, kompetensi ditekankan pada dimensi manajerial dan sosiokultural. Pada peraturan ini kompetensi dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

  1. Kompetensi Teknis yang memuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi Manajerial yang memuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  3. Kompetensi Sosial Kultural yang didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Berdasarkan informasi di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi seorang pegawai memuat kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi memuat seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan dengan jabatan pegawai.

Gambar 3. Dimensi-dimensi Kompetensi Manajemen dan Sosiokultural

Sesuai dengan peraturan tersebut kompetensi manajerial terbagi menjadi delapan kompetensi dan kompetensi sosiokultural dibagi menjadi satu kompetensi.

1. Integritas. Integritas diterjemahkan sebagai konsisten berperilaku sesuai dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi; jujur dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan; menciptakan budaya etika tinggi; dan bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil, termasuk risikonya.

2. Kerjasama. Kerjasama didefinisikan sebagai kompetensi untuk membangun, membangun, dan mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan sumber daya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.

3. Komunikasi. Komunikasi diterjemahkan sebagai kemampuan untuk menjelaskan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis, dan disertai dengan argumen logis dengan cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan bahwa orang mengerti; mendengarkan secara aktif dan efektif; dan mengambil tindakan

5. Pelayanan Publik. Pelayanan Publik adalah kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politik

6. Pengembangan Diri dan Orang Lain. Pengembangan diri dan orang lain adalah kompetensi untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karier jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.

7. Mengelola Perubahan. Mengelola Perubahan adalah kompetensi dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan inisiatif perubahan, memimpin usaha perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil diimplementasikan secara efektif.

8. Pengambilan Keputusan. Pengambilan keputusan adalah kompetensi untuk membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, serta pilihan pemecahan masalah dan konsekuensinya.

9. Perekat Bangsa. Kemampuan Sosiokultural adalah kompetensi untuk mendorong sikap yang toleran, terbuka, dan sensitif terhadap perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat; mampu berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat di tengah kemajemukan Indonesia, yang menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan para pemangku kepentingan itu sendiri; dan mempertahankan, mengembangkan, dan mewujudkan nilai-nilai sosial budaya yang kuat.